Wiwit Eko Aprianto
NPM :18110573
4KA29
Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui
jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti
pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah
yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan
komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil
adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin,
sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi
orang lain.
Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga
pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi
komputer, khususnya jaringan internet dan intranet. Untuk mengamankan komputer
anda mulailah dengan melindunginya dari pencuri, dari kerusakan fisik atau dari
seseorang yang telah mencurinya. Berikutnya, pelajari bagaimana mencegah agar
orang lain tidak menerobos komputer anda secara elektronik, dan bagaimana
melindingi komunikasi anda sementara mereka bergerak antara komputer anda dan
komputer lain.
Jenis-jenis ancaman (threat)
Ada beberapa jenis ancaman (threat)
yang mengganggu keamanan komputer anda, antara lain:
1.
Virus
Virus komputer adalah sebuah program kecil yang memasuki
komputer anda dan membuat komputer anda memproduksi bsnysk salinan yang
dikirimkan ke komputer lain.
Virus dapat membawa salinan mereka ke program lain atau pesan-pesan email dan menginfeksi komputer yang menjalankan program atau melampirkan email.
Virus dapat membawa salinan mereka ke program lain atau pesan-pesan email dan menginfeksi komputer yang menjalankan program atau melampirkan email.
2.
Worm
Worm memanfaatkan celah-celah keamanan komputer. Ia meneliti
jaringan komputer yang mempunyai celah keamanan dan menyebarkan dirinya dengan sebuah
salinan dirinya sendiri. Ia dapat meminta komputer yang terinfeksi untuk
meminta halaman web yang sama secara berulang-ulang atau mengirimkan email
sampah ke alamat email yang sama, membanjiri server target dengan permintaan
pelayaan.
3.
Virus
Makro
Makro adalah serangkaian perintah yang dapat dikombinasikan
dan diberi nama tunggal untuk eksekusi dengan kombinasi keystroke. Makro yang
ditulis dengan tujuan menyebabkan masalah pada penggunanya disebut virus makro.
4.
Trojan Horse
Adalah sebuah program yang megklaim bahwa ia melakukan
sesuatu, tetapi sesungguhnya melakukan yang lain. Ia mengklaim sebagai
perangkat lunak game atau aplikasi, tetapi ketika anda menjalankannya, ia dapat
merusak file anda.
5.
Virus
E-mail
Menyebar dengan melekatkan dirinya ke pesan email, sehingga
ia secara otomatis menciptakan dan mengirim virus.
6.
E-mail
Bomb
E-mail Bomb bukanlah pesan email tunggal, tetapi sejumlah
besar pesan email yang dikirim kealamat yang sama untuk membanjiri layanan email.
7.
Hoax
Anda dapat diperdaya untuk merudak komputer anda. Seseorang
dapat menyamar menjadi pakar yang mengingatkan anda mengenai file yang
berbahaya pada konputer anda, file tersebut mungkin adalah bagian terpenting
dari sistem operasi.
8.
Trapdoor
Titik masuk tak terdokumentasi rahasia di satu program untuk
memberikan akses tanpa metode-metode otentifikasi normal. Trapdoor adalah kode
yang menerima suatu barisan masukan khusus atau dipicu dengan menjalankan ID
pemakai tertentu atau berisan kejahatan tertentu. Trapdoor menjadi ancaman
ketika digunakan pemrogram jahat untuk memperoleh pengaksesan tak diotorisasi.
9.
Logic Bomb
Logik yang ditempelkan pada program komputer agar memeriksa
suatu kumpulan kondisi di sistem. Ketika kondisi-kondisi yang dimaksud ditemui,
logic mengeksekusi suatu fungsi yang menghasilkan aksi-aki tak diotorisasi. Logic
Bomb menempel pada suatu program resmi yang diset meledak ketika
kondisi-kondisi tertentu dipenuhi.
10. Bacteria
Program yang mengkonsumsi sumber daya sistem dengan
mereplikasi dirinya sendiri. Bacteria tidak secara eksplisit merusak file.
Tujun program ini hanya satu yaitu mereplikasi dirinya. Program bacteria yang
sederhana bisa hanya mengeksekusi dua kopian dirinya secara simultan pada
sistem multiprogramming atau menciptakan dua file baru, masing-masing adalah
kopian filr program bacteria. Kedua kopian ini kemudian mengkopi dua kali, dan
seterusnya.
11. Spam
Adalah sejenis komersial email yang menjadi sampah mail
(junkmail).
Para spammer dapat mengirimi jutaan email via internet untuk kepentingan promosi produk/info tertentu. Efeknya sangat mengganggu kenyamanan email pengguna dan berpotensi juga membawa virus/worm/trojan.
Para spammer dapat mengirimi jutaan email via internet untuk kepentingan promosi produk/info tertentu. Efeknya sangat mengganggu kenyamanan email pengguna dan berpotensi juga membawa virus/worm/trojan.
12. Spyware
Spyware adalah suatu program dengan tujuan menyusupi iklan
tertentu (adware) atau mengambil informasi penting di komputer pengguna.
Spyware berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna dan mencuri data-data
tertentu di komputer pengguna untuk dikirim ke hacker. Efek spyware akan
mengkonsumsi memory komputer sehingga komputer menjadi lambat atau hang.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime
adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system
milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang
harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak
memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut
ini cara penanggulangannya :
a.
Mengamankan
sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang
tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b.
Penanggulangan
Global
The Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan
dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
1.
Melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
2.
Meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
5.
Meningkatkan kerjasama antarnegara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime.
Perlunya
Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan
pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut.
Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan
khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun
perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring
berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku
karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku
saat ini masih belum lengkap. Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum
di bidang TI masih lemah.
Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik
secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU
No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi
alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan
pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa
unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal
yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding
misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal
363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu
kredit orang lain.
Sumber :
Komentar :
Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer.
Adanya
CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet dan intranet.