Selasa, 09 November 2010

Bab 7. Masyarakat perkotaan dan Masyarakat perdesaan

       Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan
Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.

       1. Fungsi eksternal kota

Pengertian "kota" sebagaimana yang diterapkan di Indonesia mencakup pengertian "town" dan "city" dalam bahasa Inggris. Selain itu, terdapat pula kapitonim "Kota" yang merupakan satuan administrasi negara di bawah provinsi. Artikel ini membahas "kota" dalam pengertian umum (nama jenis, common name).
Kota dibedakan secara kontras dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.
      
       2. Pengertian Desa
- Menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1979 Tentang pemerintah daerah Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan Republik Indonesia.
- Menurut Sutardjo Kartohadikusumo Desa adalah suatu kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.


      > Study kasus :
4. Masalah Kesejahteraan
Masalah perekonomian di Desa Indralayang tidak cukup merata dari masyarakat yang termasuk ke dalam golongan dengan tingkat perekonomian rendah hingga yang termasuk ke dalam masyarakat dengan tingkat perekonomian tinggi. Masyarakat yang termasuk ke dalam golongan masyarakat dengan tingkat perekonomian rendah tersebar hampir di seluruh RW yang warganya rata-rata bermata pencaharian sebagai tukang kebun dan buruh tani.
Sedangkan untuk yang termasuk ke dalam masyarakat dengan tingkat perekonomian tinggi terdapat beberapa pengusaha wiraswasta seperti pengrajin meubel, pedagang (toko grosir), dan pengumpul hasil pertanian Desa Indralayang.
Pemerintah Kabupaten Garut telah mencanangkan program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) yaitu berupa pembagian bantuan dana untuk UKM-UKM dan warga yang mempuyai niat untuk berwirausaha. Tetapi hingga saat ini belum berjalan dengan baik karena proses yang berlangsung terhambat oleh beberapa kendala, seperti macetnya dana dan proses pendataan peserta yang cukup sulit.

        >Opini :
                  
        Menurut saya,pemerintah harus lebih memperhatikan untuk masalah masalah yang ada di pedesaan karena mereka memang sangat membutuhkan bantuan baik dari kita sebagai sesamanya ataupun pemerintah..

0 komentar:

Posting Komentar

Second Menu

Blogger templates






ShoutMix chat widget


Dapatkan Buku Tamu Seperti Ini di

View

Sikap qonaah atau merasa cukup atas karunia Allah yang sekecil apapun, merupakan tindakan yang terpuji. Tak salahlah bila mereka dicirikan oleh Rasulullah saw sebagai "AHLI SURGA" .

Pages

Eko Obito. Diberdayakan oleh Blogger.

Followers

Followers

About Me

Foto Saya
EKO APRIANTO
Lihat profil lengkapku

Popular Posts