Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan
karangan, pendapat lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat
sendiri.Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta
orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman
berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Plagiarisme dalam literatur
terjadi ketika seseorang mengaku atau memberi kesan bahwa ia adalah penulis
asli suatu naskah yang ditulis orang lain, atau mengambil mentah-mentah dari
tulisan atau karya orang lain atau karya sendiri secara keseluruhan atau
sebagian, tanpa memberi sumber. Esensi utama plagiarisme adalah : Menjiplak
ide, gagasan atau karya orang lain tanpa menyebutkan sumbernya sehingga
menimbulkan asumsi yang keliru mengenai asal muasalnya. atau mengambil
gagasan, ide atau karya orang lain dan mengakuinya bahwa karya itu adalah
karyanya.Plagiariasme dan berbagai bentuk kecurangan akademik dilarang di
banyak universitas karena alasan sederhana bahwa kebenaran dalam ilmu
pengetahuan tidak boleh dirusak, dan bagi banyak ilmuwan kebenaran inilah yang
membuat seluruh pekerjaan ilmuwan menjadi berharga.
plagiarisme juga dianggap sebagai bentuk kecurangan akademik. Pengertian
kecurangan meliputi tindakan, yaitu:
- menggunakan bantuan dalam ujian (handphone, buku, catatan dsb) yang penggunaannya tidak mendapatkan ijin secara terbuka.
- mencoba membaca apa yang ditulis kandidat lain selama ujian, atau bertukar informasi di dalam atau di luar tempat ujian.
- menggunakan identitas orang lain selama ujian.
- memiliki soal ujian yang akan dikerjakan sebelum jadwal ujian dilaksanakan.
- memalsukan atau membuat-buat jawaban wawancara atau survei atau data riset.
Sedangkan plagiarisme meliputi tindakan sebagai berikut:
- menggunakan atau mengambil teks, data atau gagasan orang lain tanpa memberikan pengakuan terhadap sumber secara benar dan lengkap.
- menyajikan struktur, atau tubuh utama gagasan yang diambil dari sumber pihak ketiga sebagai gagasan atau karya sendiri bahkan meskipun referensi pada penulis lain dicantumkan.
- mengambil materi audio atau visual orang lain, atau materi test, sofware dan kode program tanpa menyebut sumber dan menampilkannya seolah-olah sebagai karyanya sendiri.
- tidak menunjukkan secara jelas dalam teks, misalnya dengan tanda kutipan atau penggunaan lay-out tertentu, bahwa kutipan literal atau yang mendekati literal dimasukkan dalam sebuah karya, bahkan meskipun rujukan yang benar terhadap sumber sudah dimasukkan.
- memparafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) isi dari teks orang lain tanpa rujukan yang memadai terhadap sumber.
- menggunakan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya, atau menggunakan teks yang mirip dengan teks yang pernah dikumpulkan sebelumnya untuk tugas sebuah mata kuliah.
- mengambil karya sesama mahasiswa dan menjadikannya sebagai karya sendiri
- mengumpulkan paper yang dibuat dengan cara membeli atau membayar orang lain untuk membuatnya.
Definisi di atas tentu saja
hanya mengatur kecurangan dan plagiarisme dalam situasi ujian atau test. Ini
berarti bahwa definisi itu tidak berlaku untuk plagiarisme yang dilakukan
ketika mahasiswa sedang membuat draft tulisan atau dokumen persiapan yang lain
untuk tesis atau paper. Plagiarisme yang terjadi dalam tahap persiapan,
kemudian terdeteksi dan akhirnya mahasiswa melakukan perbaikan terhadap
tulisannya, mengindikasikan bahwa mahasiswa tidak
secara sengaja melakukan plagiarisme.Plagiarisme semacam ini dikategorikan
sebagai plagiarisme tidak sengaja, yaitu plagiarisme yang terjadi karena
ketidaktahuan (terutama adalah ketidaktahuan dalam cara menggunakan
dokumentasi, mengutip dan melakukan parafrase.