Kelompok 4.
A. Menyebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945.
Read More ->>
A. Menyebutkan 4 pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 1945.
1. “Negara”-begitu bunyinya-“melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
2. Dalam “pembukaan” ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
3. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
4. Pokok yang ketiga yang tekandung dalam “pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem Negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar itu harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dll penyelenggara negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
2. Dalam “pembukaan” ini diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.
3. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
4. Pokok yang ketiga yang tekandung dalam “pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu, sistem Negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan atas permusyawaratan perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia. Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam “pembukaan” ialah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusian yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar itu harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dll penyelenggara negara, untuk memelihara budi pekerti kemanusian yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
B. Menjelaskan pengertian sosial.
Di kehidupan kita sebagai anggota masyarakat istilah sosial sering dikaitkan dengan halhal yang berhubungan dengan manusia dalam masyarakat, seperti kehidupan kaum miskin di kota, kehidupan kaum berada, kehidupan nelayan dan seterusnya. Dan juga sering diartikan sebagai suatu sifat yang mengarah pada rasa empati terhadap kehidupan manusia sehingga memunculkan sifat tolong menolong, membantu dari yang kuat terhadap yang lemah, mengalah terhadap orang lain, sehingga sering dikataka sebagai mempunyai jiwa sosial yang tinggi. Pada dunia pendidikanpun istilah sosial dipakai untuk menyebut salah satu jurusan yang harus dipilih ketika memasuki jenjang sekolah menengah atas atau pilihan ketika memasuki perguruan tinggi, dan jurusan tersebut adalah jurusan yang berkaitan dengan segala aktivitas yang berkenaan dengan tindakan
hubungan antar manusia.
hubungan antar manusia.
> Study Kasus
Rusaknya atau buruknya fasilitas umum
Coba sebutkan apa saja fasilitas umum di lingkunganmu? Beberapa fasilitas umum yang mudah dijumpai adalah sarana transportasi (kereta api, bis, angkot, kapal laut, kapal terbang), sarana pendidikan (sekolah), sarana kesehatan (Puskesmas, balai kesehatan ibu anak, Posyandu, rumah sakit), dan sarana hiburan (rekreasi). Bagaimana keadaan fasilitas umum ini di lingkunganmu? Apakah dalam keadaan baik atau rusak? Apa yang kamu lakukan kalau melihat fasilitas umum dalam keadaan rusak?
Mengapa buruknya fasilitas umum menjadi masalah sosial? Fasilitas umum digunakan secara bersama oleh masyarakat. Kalau fasilitas umum itu rusak, maka masyarakat tidak bisa menggunakannya. Apa yang terjadi jika bis-bis dan angkot rusak? Apa yang terjadi ketika kereta api rusak atau anjlok? Ratusan bahkan ribuan warga masyarakat terlantar. Mereka tidak bisa bepergian ke tempat lain. Mereka juga pasti menderita kerugian yang sangat besar. Coba kamu perhatikan keadaan fasilitas umum di lingkunganmu. Banyak fasilitas umum dalam keadaan rusak atau tidak terpelihara.
Coba sebutkan apa saja fasilitas umum di lingkunganmu? Beberapa fasilitas umum yang mudah dijumpai adalah sarana transportasi (kereta api, bis, angkot, kapal laut, kapal terbang), sarana pendidikan (sekolah), sarana kesehatan (Puskesmas, balai kesehatan ibu anak, Posyandu, rumah sakit), dan sarana hiburan (rekreasi). Bagaimana keadaan fasilitas umum ini di lingkunganmu? Apakah dalam keadaan baik atau rusak? Apa yang kamu lakukan kalau melihat fasilitas umum dalam keadaan rusak?
Mengapa buruknya fasilitas umum menjadi masalah sosial? Fasilitas umum digunakan secara bersama oleh masyarakat. Kalau fasilitas umum itu rusak, maka masyarakat tidak bisa menggunakannya. Apa yang terjadi jika bis-bis dan angkot rusak? Apa yang terjadi ketika kereta api rusak atau anjlok? Ratusan bahkan ribuan warga masyarakat terlantar. Mereka tidak bisa bepergian ke tempat lain. Mereka juga pasti menderita kerugian yang sangat besar. Coba kamu perhatikan keadaan fasilitas umum di lingkunganmu. Banyak fasilitas umum dalam keadaan rusak atau tidak terpelihara.
> Opini
Menurut saya, pemerintah harus segera menangani kerusakkan-kerusakkan fasilitas umum. Agar kehidupan masyarakat sosial dapat dengan mudah mengakses atau mnggunakan fasilitas-fasilitas umum dengan cara yang baik.